Pendahuluan
Sistem pelayanan publik yang dikembangkan di KBRI Singapura adalah dengan mengacu
kepada berbagai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No.
04 Tahun 2006 baik dalam tata cara pelaksanaan maupun ruang lingkup pekerjaan.
Dalam kaitannya dengan tata cara pelaksanaan, maka semenjak KBRI Singapura
dijadikan pilot project konsep citizen service telah dibentuk
Satuan Tugas Pelayanan Warga yang terdiri dari Fungsi Imigrasi, Perhubungan,
Protokol & Konsuler serta Perlindungan WNI-BHI, yang dilandasi dengan
prinsip-prinsip pelayanan yang Ramah, Murah, Cepat dan Transparan.
Dalam memberikan pelayanan publik yang ramah, KBRI memfokuskan baik pada keramahan
sikap staf individu dalam melakukan pelayanan serta menyediakan lingkungan
pelayanan di KBRI yang kondusif dan nyaman. Pencapaian tingkat ke“ramah“an
pelayanan dalam lingkungan KBRI dilakukan dengan menata ulang ruangan pelayanan
publik sehingga memberikan kenyamanan bagi pelaksana maupun pengguna jasa layanan.
Dalam rangka memberikan pelayanan yang murah, KBRI merevisi biaya pelayanan dokumen
yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, terdiri dari:
Jenis layanan Biaya sebelumnya Biaya baru
Pembuatan
paspor S$85,- S$35,-
Visa S$75,- S$65,-
Penerbitan
buku pelaut S$120,- S$25,-
Perpanjangan
buku pelaut S$ 10,- S$ 5,-
Sign
on pelaut S$ 30,- S$ 10,-
Sign
off pelaut S$ 10,- S$ 5,-
Pelayanan Pembuatan Paspor untuk PLRT
Dari berbagai pelayanan publik yang yang tersedia di KBRI, pelayanan pembuatan
paspor adalah salah satu layanan yang paling banyak diakses oleh WNI di
Singapura. Tercatat KBRI Singapura menerbitkan sekitar 20-an ribu paspor setiap tahunnya.
Paspor (atau secara resmi dikenal dengan Surat Perjalanan Republik Indonesia )
adalah dokumen milik negara yang harus dilindungi dan dijaga keberadaannya.
Pemegang paspor bertanggung jawab penuh atas paspor yang dimilikinya. Paspor
berlaku untuk masa 5 (lima )tahun sejak tanggal dikeluarkan. Sedangkan untuk para TKI,
biasanya diterbitkanpaspor 24 halaman yang berlaku untuk masa 3 (tiga) tahun.
Khusus untuk pelayanan perpanjangan paspor bagi para PLRT yang hampir habis masa
berlakunya, KBRI akan mengeluarkan paspor dengan masa berlaku 5 tahun (48 halaman)
dengan prosedur berikut ini.
Dokumen persyaratan yang perlu disiapkan:
1.Paspor lama dan fotokopi lembar halaman 1 dan terakhir
2.Fotokopi Workpermit (minimal berlaku 2 minggu)
3.Fotokopi IC majikan
4.Dua lembar pasfoto ukuran paspor, dengan latar belakang warna putih
5.Formulir Permohonan (PERDIM 14) yang sudah diisi.
STEP 1.
Pemohon harus menyerahkan dokumen persyaratan tersebut ke Bagian Imigrasi (Gedung KBRI
Lantai 1) di Loket 1 dari jam 9 pagi s/d jam 12 siang. Biaya perpanjangan
dikenakan S$35 (tunai) dan waktu pemrosesan adalah 3 hari kerja.
STEP 2.
Setelah penyerahan dokumen, pemohon dan majikan wajib melalui sesi wawancara di Bagian
Perlindungan WNI (Gedung KBRI Lantai 2). Tunjukkan slip pembayaran paspor, Workpermit,
IC majikan kepada petugas.
Sesi Wawancara adalah upaya KBRI untuk memastikan bahwa PLRT mengetahui hak dan
kewajibannya sebagai pekerja dan di akhir sesi kedua belah pihak diminta
menandatangani kontrak kerja baru dengan ketentuan besaran gaji sesuai
kesepakatan.
Apabila majikan berhalangan hadir, bisa diwakilkan kepada suami/istri, atau yang
memiliki hubungan keluarga dekat atau tinggal satu alamat. Agar surat kuasa (letter
of authorisation) ditunjukkan.
STEP 3.
Pengambilan paspor baru hanya dilayani pada jam 3 sore s/d 5 sore, oleh pemohon sendiri
atau majikan dengan menunjukkan slip pembayaran, Workpermit atau IC majikan,
serta satu kopi kontrak kerja baru. Pengambilan dilakukan di Loket 1 atau 2.
Tips
- Waktu memperpanjang paspor adalah sebaiknya 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis.
- Datang pada pagi hari sebelum jam 9 pagi untuk menghindari antrian yang panjang.
- Pastikan seluruh dokumen persyaratan lengkap sebelum mengambil nomor antrian.
- Formulir Permohonan (PERDIM 14) dapat diunduh (download) dari situs
KBRI Singapura di www.kbrisingapura.com.
- Di KBRI tersedia jasa layanan fotokopi dan studio foto.
- Sesi wawancara dapat dilakukan pada hari pengambilan (collection date)
untuk menghindari antrian di pagi hari. Bagian Perlindungan WNI buka dari jam 9
s/d 13 siang, dan dari jam 14.30 s/d 17.00 sore.
- Hindari tawaran agensi atau calo yang menawarkan jasa perpanjangan paspor.
Mereka akan mengenakan biaya yang jauh lebih mahal.
Sumber : HPLRTIS Newsletter
Oleh KBRI Singapura