Tuesday 23 October 2012

Pelayanan Publik KBRI Singapura


Pendahuluan
Sistem pelayanan publik yang dikembangkan di KBRI Singapura adalah dengan mengacu kepada berbagai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No. 04 Tahun 2006 baik dalam tata cara pelaksanaan maupun ruang lingkup pekerjaan. Dalam kaitannya dengan tata cara pelaksanaan, maka semenjak KBRI Singapura dijadikan pilot project konsep citizen service telah dibentuk Satuan Tugas Pelayanan Warga yang terdiri dari Fungsi Imigrasi, Perhubungan, Protokol & Konsuler serta Perlindungan WNI-BHI, yang dilandasi dengan prinsip-prinsip pelayanan yang Ramah, Murah, Cepat dan Transparan.

Dalam memberikan pelayanan publik yang ramah, KBRI memfokuskan baik pada keramahan sikap staf individu dalam melakukan pelayanan serta menyediakan lingkungan pelayanan di KBRI yang kondusif dan nyaman. Pencapaian tingkat ke“ramah“an pelayanan dalam lingkungan KBRI dilakukan dengan menata ulang ruangan pelayanan publik sehingga memberikan kenyamanan bagi pelaksana maupun pengguna jasa layanan.

Dalam rangka memberikan pelayanan yang murah, KBRI merevisi biaya pelayanan dokumen yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, terdiri dari:
Jenis layanan Biaya sebelumnya Biaya baru
Pembuatan paspor S$85,- S$35,-

Visa S$75,- S$65,-

Penerbitan buku pelaut S$120,- S$25,-

Perpanjangan buku pelaut S$ 10,- S$ 5,-

Sign on pelaut S$ 30,- S$ 10,-

Sign off pelaut S$ 10,- S$ 5,-

Pelayanan Pembuatan Paspor untuk PLRT
Dari berbagai pelayanan publik yang yang tersedia di KBRI, pelayanan pembuatan paspor adalah salah satu layanan yang paling banyak diakses oleh WNI di Singapura. Tercatat KBRI Singapura menerbitkan sekitar 20-an ribu paspor setiap tahunnya.
Paspor (atau secara resmi dikenal dengan Surat Perjalanan Republik Indonesia) adalah dokumen milik negara yang harus dilindungi dan dijaga keberadaannya. Pemegang paspor bertanggung jawab penuh atas paspor yang dimilikinya. Paspor berlaku untuk masa 5 (lima)tahun sejak tanggal dikeluarkan. Sedangkan untuk para TKI, 
biasanya diterbitkanpaspor 24 halaman yang berlaku untuk masa 3 (tiga) tahun.
Khusus untuk pelayanan perpanjangan paspor bagi para PLRT yang hampir habis masa berlakunya, KBRI akan mengeluarkan paspor dengan masa berlaku 5 tahun  (48 halaman) 
dengan prosedur berikut ini.

Dokumen persyaratan yang perlu disiapkan:
1.Paspor lama dan fotokopi lembar halaman 1 dan terakhir
2.Fotokopi Workpermit (minimal berlaku 2 minggu)
3.Fotokopi IC majikan
4.Dua lembar pasfoto ukuran paspor, dengan latar belakang warna putih
5.Formulir Permohonan (PERDIM 14) yang sudah diisi.

STEP 1.
Pemohon harus menyerahkan dokumen persyaratan tersebut ke Bagian Imigrasi (Gedung KBRI Lantai 1) di Loket 1 dari jam 9 pagi s/d jam 12 siang. Biaya perpanjangan dikenakan S$35 (tunai) dan waktu pemrosesan adalah 3 hari kerja.

STEP 2.
Setelah penyerahan dokumen, pemohon dan majikan wajib melalui sesi wawancara di Bagian Perlindungan WNI (Gedung KBRI Lantai 2). Tunjukkan slip pembayaran paspor, Workpermit, IC majikan kepada petugas.
Sesi Wawancara adalah upaya KBRI untuk memastikan bahwa PLRT mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pekerja dan di akhir sesi kedua belah pihak diminta menandatangani kontrak kerja baru dengan ketentuan besaran gaji sesuai kesepakatan.
Apabila majikan berhalangan hadir, bisa diwakilkan kepada suami/istri, atau yang memiliki hubungan keluarga dekat atau tinggal satu alamat. Agar surat kuasa (letter of authorisation) ditunjukkan.

STEP 3.
Pengambilan paspor baru hanya dilayani pada jam 3 sore s/d 5 sore, oleh pemohon sendiri atau majikan dengan menunjukkan slip pembayaran, Workpermit atau IC majikan, serta satu kopi kontrak kerja baru. Pengambilan dilakukan di Loket 1 atau 2.

Tips
- Waktu memperpanjang paspor adalah sebaiknya 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis.
- Datang pada pagi hari sebelum jam 9 pagi untuk menghindari antrian yang panjang.
- Pastikan seluruh dokumen persyaratan lengkap sebelum mengambil nomor antrian.
- Formulir Permohonan (PERDIM 14) dapat diunduh (download) dari situs KBRI Singapura di www.kbrisingapura.com.
- Di KBRI tersedia jasa layanan fotokopi dan studio foto.
- Sesi wawancara dapat dilakukan pada hari pengambilan (collection date) untuk menghindari antrian di pagi hari. Bagian Perlindungan WNI buka dari jam 9 s/d 13 siang, dan dari jam 14.30 s/d 17.00 sore.
- Hindari tawaran agensi atau calo yang menawarkan jasa perpanjangan paspor. Mereka akan mengenakan biaya yang jauh lebih mahal.


Sumber : HPLRTIS Newsletter Oleh KBRI Singapura

2 comments:

  1. jadi tahu banyak info tentang kbri
    thanks alot

    ReplyDelete
  2. Kok website KBRInya di link ke Facebook?
    Thanks buat informasinya.

    ReplyDelete