Wednesday 5 December 2012

Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket B & C di Singapura

Pada hari minggu 14 Oktober 2012,siswi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kerja (P3K) melaksanakan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) sebagai penentuan kelulusan tingkat akhir untuk Pendidikan Kesetaraan (paket) B & C yang setara dengan SMP dan SMA.

Menurut Pak Yaya Sutarya selaku Kepala Sekolah SIS ( Sekolah Indonesia di Singapura ) sekaligus Kepala Sekretariat P3K,kriteria untuk lulus Paket adalah dengan nilai akhir minimal 5,5.Dan patut dibanggakan,ternyata para siswi P3K mendapatkan nilai yang sangat memuaskan,dengan nilai tertinggi untuk Paket B : PKn 7,20  ;  Bahasa Indonesia 8,20  ;  Matematika 4,0  ;  IPA 6,25  ;  IPS 5,20  ;  dan Bahasa Inggris 8,60. Nilai tertinggi untuk Paket C (IPS) : PKn 6,00  ;  Bahasa Indonesia 8,00  ;  Bahasa Inggris 8,20  ;  Matematika 5,50  ;  Ekonomi 5,50  ;  Sosiologi 7,00  ;  dan Geografi 7,00 .

Untuk kelulusan ( Graduation ) Tahun Ajaran 2011/2012 yang merupakan angkatan yang ke-6 akan dilaksanakan pada hari Minggu 9 Desember 2012 di Aula Utama SIS dengan kegiatan : (1) Prosesi Wisudawati Pendidikan Kesetaraan B dan C, (2) Proses Wisudawati UT Pokjar Singapura dan Graduation untuk semua kursus/pelatihan. Acara ini akan dimeriahkan oleh artis Ibu Kota yang tenar yaitu Syaiful Jamil,Febrian dan Siti Badriyah .

Selamat bagi teman-teman yang lulus .



Terbit di HPLRTIS Newsletter Edisi 12 / Desember 2012 

KEMBALI KE TANAH AIR DENGAN GELAR SARJANA


Tahun ini lagi-lagi Universitas Terbuka Pokjar Singapura berhasil meluluskan Wisudawati,salah satunya adalah Siti Rohimah.

SITI ROHIMAH (28 Tahun) asal Lampung Tengah telah berhasil menyelesaikan study S1 Jurusan Akuntansi hanya dalam waktu 3,5 tahun saja. Tanggal 9 Oktober 2012, Ia berhasil menyandangkan toga di kepala,serta merasakan kemenangan atas jerih payah selama 3,5 tahun ini.

Menurut Siti, "Kuliah sambil kerja itu tidaklah mudah.Apalagi bekerja di rumah sebagai PLRT yang setiap saat harus siap ketika majikan membutuhkan.Kadang Saya tidak punya waktu sama sekali untuk membaca buku,tetapi Saya selalu melatih diri Saya untuk bangun ditengah malam sekedar mengulas mata kuliah yang Saya ambil.Karena belajar di Universitas Terbuka menggunakan sistem mandiri,seluruh mahasiswa dituntut untuk bisa menyelesaikan semuanya tanpa Dosen dengan hanya bantuan modul dan tutorial online pada website-nya http://www.ut.ac.id/. Pada awalnya Saya merasa berat untuk menyelesaikan study sambil kerja,tetapi berkat dukungan keluarga,majikan dan teman-teman akhirnya Saya bisa berhasil.Dan Saya harap teman-teman bisa lebih bersemangat dari Saya dan berusaha meraih angan-angan".

Setelah menyelesaikan ujian akhirnya.Siti mengambil keputusan untuk kembali ke Tanah Air dan saat ini Siti Rohimah sedang mempersiapkan diri untuk melamar pekerjaan.Ia berharap bisa menerapkan ilmunya di Bank daerah sekitar kampung halaman atau perusahaan kelapa sawityang ada di Lampung,karena menurutnyaLampung merupakan salah satu daerah terbesar penghasil minyak sawit untuk wilayah Sumatra.Siti yang juga mantan bendahara HPLRTIS merasa siap dengan apa yang dia peroleh selama berada di Negara Singa,karena selama belajar Dia pun melakukan praktek langsung di HPLRTIS yang sesuai dengan jurusan yang digeluti yakni sebagai bendahara.

Di  tahun  sebelumnya,ada beberapa PLRT yang telah berhasil menyelesaikan study di UT Pokjar Singapura yaitu Siti Markamah dari jurusan Administrasi Negara,serta Muzalimah dan Asnawati yang mengambil D3 Penerjemah Bahasa Inggris.

"Pesan Saya untuk teman-teman : Pantang mundur,belajar,berdo'a dan berusaha semaksimal mungkin untuk menggali ilmu,karena ilmu sangat bermanfaat kelak dikemudian hari"



Sumber : HPLRTIS Newsletter Edisi 12 /  Desember 2012

Sunday 2 December 2012

KILAS OLAH RAGA HPLRTIS

Volley Ball atau Bola Voli adalah salah satu cabang olah raga yang banyak diminati oleh para Tenaga Kerja Asing yang ada di Singapura,terutama tenaga kerja yang berasal dari Indonesia dan Phillipina.Saat ini,Team HPLRTIS ( Team Garuda Pertiwi ) akan bertanding dibabak final kompetisi bola voli di Maru. Dan pada tanggal 16 Desember 2012,Team HPLRTIS akan mengikuti pertandingan yang diadakan IFN di daerah Tampines.

Sekolah Indonesia di Singapura ( SIS ) di Siglap adalah tempat dimana para pemain berkumpul dan berlatih . "Kami menerima siapapun yang ingin menyalurkan hobi dalam bidang olah raga baik itu voli ataupun bulu tangkis" ujar salah satu pemain. Bila Anda berminat,silahkan menghubungi helpline HPLRTIS ( HP 98894645 ) untuk informasi lebih lanjut .

Saturday 1 December 2012

Skema Baru Penempatan TKI ke Singapura (Bagian III)

PENERAPAN “ONLINE SYSTEM” OLEH KBRI
Sebagai upaya penertiban proses penempatan TKI/PLRT di Singapura, KBRI Singapura telah membuat suatu sistem database yang dapat diakses oleh pihak PPTKIS di Indonesia maupun agensi di Singapura secara on-line (internet) melalui situs yang dikelola oleh KBRI di alamat www.idwec.org sejak awal bulan Juni 2012 lalu.  “Online System” yang dimaksud ini adalah sebetulnya sistem pembuatan kontrak kerja bagi calon TKI/PLRT sebelum mereka berangkat ke Singapura, dengan tujuan bahwa KBRI mendapatkan data-data baik TKI maupun majikan terlebih dahulu, termasuk jumlah gaji, offday, alamat dan nomor kontak keluarga TKI dan sebagainya, di samping dapat memonitor bahwa semua pihak melakukan proses penempatan TKI ke luar negeri secara benar (prosedural).

Untuk mendapatkan akses, agensi tenaga kerja di Singapura harus mendapatkan akreditasi dari KBRI. Agensi yang terakreditasi harus mengikuti “terms & conditions” yang diterapkan KBRI dalam menempatkan TKI ke Singapura. Apabila melanggar, resikonya adalah akreditasinya dibekukan (suspended) sampai dengan ada tindakan perbaikan. Apabila pelanggarannya berat, akreditasi dapat dicabut dan agensi bersangkutan dilarang menempatkan TKI ke Singapura. Untuk tahun ini, walaupun KBRI selektif dalam memberikan akreditasi, sudah tercatat 300 lebih agensi yang terakreditasi di KBRI, suatu kenaikan 100% dari angka tahun lalu Hasil pengamatan KBRI adalah kenaikan tersebut dikarenakan akreditasi banyak diajukan oleh para “pemain baru” yang tertarik dengan adanya cost structure baru yang lebih rendah biayanya.

Di sisi lain, sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, pihak PPTKIS wajib mempunyai surat permintaan TKI dari pengguna di luar (dalam hal ini dari agensi Singapura) atau yang dikenal dengan nama job order, yang harus diketahui oleh KBRI setempat. Sedangkan KBRI dalam hal ini mensyaratkan pengajuan job order harus dilengkapi dengan dokumen yang sesuai dengan peraturan berlaku seperti perjanjian kerja sama, rekomendasi PPTKIS dari instansi terkait, skema perbankan yang diikuti, akreditasi agensi dan sebagainya. Tidak jarang job order harus ditolak karena tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan.

Dari job order yang berjumlah 500-an pada tahun ini saja, terdapat potensi penempatan TKI ke Singapura sebanyak lebih dari 300 ribu orang. Dari hasil analisa KBRI, angka ini tentunya tidak realistis dan lebih disebabkan PPTKIS cenderung memaksimalkan angka demi mendapatkan kuota ijin perekrutan TKI di daerah. Dan memang terbukti kontrak kerja yang dibuat melalui “Online System” sampai dengan pertengahan bulan November 2012 kira-kira baru berjumlah 3000-an. Sedangkan “Online System” telah diakses oleh 214 agensi dari 300-an yang sudah terakreditasi, dan 148 PPTKIS dari 1000-an yang tercatat di Kemenaktertrans.

Walaupun begitu, KBRI masih mendapati beberapa agensi yang tidak mengikuti skema baru (perbankan) ataupun tanpa job order nekad menempatkan TKI ke Singapura. Bagi agensi maupun PPTKIS yang “nakal” seperti ini, KBRI langsung membekukan akses ke Online System sebagai peringatan (warning) sampai ada klarifikasi dan tindakan koreksi dari agensi bersangkutan, Sudah terdapat puluhan account agensi di “Online System” yang diblokir KBRI sehingga mereka pun harus memohon-mohon kepada KBRI agar dimaafkan dan minta dibukakan aksesnya kembali. (bersambung)

Dimuat di HPLRTIS Newsletter Edisi No 12
Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Singapura

Skema Baru Penempatan TKI ke Singapura (Bagian II)

PEMECAHAN MASALAH: KUR TKI
Pertama adalah skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) TKI yang dicanangkan Presiden RI pada akhir tahun 2010. KUR TKI tersebut mempunyai plafon maksimal sebesar Rp 20 juta dan dapat dipergunakan untuk membantu TKI dalam pembiayaan proses penempatan TKI ke luar negeri. Walaupun didukung oleh bank-bank besar milik pemerintah seperti Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BNI, seperti yang pernah disosialisasikan oleh KBRI Singapura medio tahun 2011 lalu, gaung KUR TKI terutama untuk pengiriman TKI sektor informal semakin lama semakin surut nan sepi, tidak banyak dimanfaatkan. Hal ini juga mungkin disebabkan oleh tidak adanya peraturan pemerintah yang mengikat bagi semua PPTKIS yang memberangkatkan calon TKI sektor informal ke luar negeri untuk menggunakan fasilitas ini.

Dalam perkembangan selanjutnya, berbagai pihak telah memberikan masukan kepada pemerintah untuk bertindak leibh aktif dalam menghitung dan menetapkan struktur biaya (cost structure) penempatan, kemudian mewajibkan para PPTKIS mengikuti peraturan dimaksud sekaligus ketegasan dalam menghukum PPTKIS yang tidak mengikuti aturan main.

Dari pengkajian yang pernah dilakukan oleh KBRI pada tahun 2011, struktur biaya yang rasional adalah S$1831 dengan standar gaji TKI lebih tinggi sebesar S$450, dan di dalamnya sudah termasuk unsur fee bagi sponsor, bunga bank, serta keuntungan bagi PPTKIS dan agensi Singapura (masing-masing sebesar satu bulan gaji TKI). Dengan biaya sebesar itu, secara teoritis hutang biaya penempatan dapat diselesaikan selama 4 bulan gaji.

KEBIJAKAN PENETAPAN COST STRUCTURE
Pada awal tahun 2012 ini, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) telah menetapkan peraturan mengenai pembiayaan penempatan calon TKI ke Singapura (Via Peraturan Kepala BNP2TKI No. Per 003/KA/I/2012 tanggal 24 Januari 2012), Hongkong dan Makau dengan menggunakan mekanisme perbankan. Khusus untuk Singapura, biaya penempatan ditetapkan sebesar S$1800, dan setelah ditambah bunga bank dan biaya administrasi menjadi S$2048 yang pengembaliannya dicicil dengan cara dipotong gaji selama 8 bulan (selama masa potongan menerima sisa gaji S$194). Sedangkan untuk TKI yang pernah bekerja di Singapura alias ex-Singapura dikenakan biaya penempatan sebesar S$896, dan pengembaliannya menjadi S$1024.

Kemudian BNP2TKI menetapkan lima lembaga keuangan/bank setelah melalui proses seleksi, yang diijinkan menjadi fasilitator mekanisme perbankan untuk pengiriman TKI ke luar negeri yakni PT Bank China Trust Indonesia, PT BPR Tata Karya Indonesia, PT BPR Sentra Dana Makmur, Induk Koperasi Syariah (Inkopsyah), Pusat Koperasi Syariah (Puskopsyah).

Kebijakan ini berlaku per 1 Mei 2012, dan mekanisme perbankan harus digunakan oleh PPTKIS dan para calon TKI sektor informal/PLRT sebelum berangkat ke luar negeri. Mekanisme ini juga dikaitkan dengan penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), yang wajib diperoleh TKI sebelum berangkat ke luar negeri.

Peraturan baru ini pun menuai kritik dari berbagai pihak. Besaran beban bunga bank dan biaya administrasi yang mencapai 30% dianggap masih mencekik leher para calon TKI. Penunjukan lima lembaga keuangan di atas juga dianggap tidak transparan. Meskipun demikian, besaran struktur biaya yang ditetapkan sudah jauh lebih murah daripada yang sebelumnya berlaku, turun hingga 40%, dan hal ini merupakan terobosan besar. Sudah dapat diduga bahwa jumlah pengiriman TKI ke Singapura menjadi anjlok dikarenakan sponsor tidak mempunyai insentif untuk merekrut calon TKI. Dipercayai kondisi semacam ini tidak akan bertahan lama karena apabila sosialisasi kebijakan ini dapat disebarluaskan pada calon TKI, mereka tidak perlu lagi harus melalui jasa sponsor.

Sedangkan untuk menjawab tantangan ke depan dalam mengawal dan menertibkan proses ini supaya dapat berjalan lancar, KBRI telah menerapkan berbagai kebijakan baru. (bersambung)

Dimuat di HPLRTIS Newsletter Edisi No 11
Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Singapura

Skema Baru Penempatan TKI ke Singapura (Bagian I)


PENDAHULUAN
Di tanah air akhir-akhir ini telah banyak dibahas oleh para pengambil keputusan di tingkat institusi pemerintahan yang terkait sektor ketenagakerjaan mengenai regulasi penetapan biaya penempatan TKI (dalam hal ini adalah PLRT) ke luar negeri.

Hal ini terkait dengan adanya keluhan dari berbagai lapisan masyarakat baik dari para calon TKI, perusahaan penempatan/PPTKIS (yang sering disebut sebagai PT), agensi tenaga kerja di luar negeri maupun LSM dan masukan dari institusi pemerintah sendiri mengenai tingginya biaya penempatan calon TKI khususnya ke wilayah Asia Pasifik, karena dimasukannya unsur biaya sponsor ke dalam komponen biaya penempatan tersebut.

Seperti diketahui, dan telah menjadi rahasia umum, bahwa seorang calon TKI yang akan berangkat untuk bekerja ke luar negeri biasanya diproses melalui jalur sponsor (recruiter atau PL) sebelum yang bersangkutan masuk pelatihan di Balai Latihan  Kerja/BLK atau PT. Sponsor mendapatkan fee dari BLK/PT sebagai jasa perantara yang mendatangkan seorang calon TKI. Fee dimaksud sebetulnya juga termasuk “uang saku” yang dibayarkan ke calon TKI ataupun ke keluarganya sebagai “tanda jadi” bahwa yang bersangkutan bersedia diberangkatkan ke luar negeri sebagai PLRT. Dari pengamatan KBRI, uang saku bisa berkisar antara Rp 2 juta s/d Rp 4 juta per calon TKI, sehingga fee dari PT kepada sponsor minimal mencapai Rp 8 juta, yang meliputi juga biaya untuk pembuatan dokumen-dokumen yang diperlukan. Hal ini ditengarai juga karena banyak calon TKI yang diberangkatkan belum cukup umur, sehingga diperlukan pemalsuan dokumen seperti akte kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, ijazah sekolah yang “aspal”, asli namun dengan data identitas yang dipalsukan.

Kepada para agensi di Singapura, pihak PT menawarkan biodata setiap calon TKI dengan harga berkisar antara S$2200 s/d S$2600 (atau Rp 16-18 jutaan). Setelah itu, agensi akan menambahkan beban potongan yang bertajuk “agency fee” sesuai dengan peraturan MOM yakni sebesar dua bulan gaji. Hasil akhirnya, dengan beban total berkisar antara S$3000 s/d S$3500, calon TKI harus membayar biaya tersebut dengan gaji hasil keringatnya selama 7 hingga 8,5 bulan (potongan gaji). Sedikit melegakan namun tidak seberapa, ada sisa gaji yang dapat diterima setiap bulannya dalam masa potongan sebesar S$ 10 atau S$20 sekedar untuk “pocket money”.

Dalam pengamatan KBRI, dengan beban potongan sedemikian besar menimbulkan efek samping negatif yang menimpa para TKI yang baru bekerja di luar negeri. Salah satunya adalah motivasi kerja yang rendah, sehingga ketika terjadi suatu masalah/dispute antara TKI dengan majikan, yang diinginkan adalah meminta pulang ke Indonesia sebelum periode kontrak kerjanya habis. Dalam 3 tahun terakhir, kasus demikian (dengan istilah disharmoni) yang ditangani oleh KBRI rata-rata mencapai 1500 orang TKI per tahunnya.

Selain itu, ketidaktahuan terhadap sistem potongan yang diterapkan oleh pihak agensi Singapura menyebabkan para TKI merasa tertipu, karena sewaktu di Indonesia potongan gaji hanya dijanjikan berlangsung selama enam bulan saja. Pihak PPTKIS dalam hal ini cenderung membiarkan praktek potongan yang besar kepada TKI oleh agensi terjadi. Sedangkan aturan dari KBRI yang membatasi besaran hutang  sebesar $1800 atau maksimal potongan 6 bulan melalui perjanjian job order/recruitment agreement yang ditandatangani antara PPTKIS dengan agensi tidak efektif karena kurangnya pengawasan dan cenderung diabaikan oleh kedua belak pihak.

PEMECAHAN MASALAH                          
Berangkat dari kondisi yang memilukan ini dan dalam rangka membasmi praktek yang tidak berperi-kemanusiaan tersebut, pemerintah telah berupaya mencari jalan keluar atas permasalahan yang menimpa calon-calon TKI yang sebagian besar adalah kalangan yang tidak mampu  (bersambung).


Dimuat di HPLRTIS Newsletter Edisi No 10
Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Singapura