Saturday 1 December 2012

Skema Baru Penempatan TKI ke Singapura (Bagian II)

PEMECAHAN MASALAH: KUR TKI
Pertama adalah skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) TKI yang dicanangkan Presiden RI pada akhir tahun 2010. KUR TKI tersebut mempunyai plafon maksimal sebesar Rp 20 juta dan dapat dipergunakan untuk membantu TKI dalam pembiayaan proses penempatan TKI ke luar negeri. Walaupun didukung oleh bank-bank besar milik pemerintah seperti Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BNI, seperti yang pernah disosialisasikan oleh KBRI Singapura medio tahun 2011 lalu, gaung KUR TKI terutama untuk pengiriman TKI sektor informal semakin lama semakin surut nan sepi, tidak banyak dimanfaatkan. Hal ini juga mungkin disebabkan oleh tidak adanya peraturan pemerintah yang mengikat bagi semua PPTKIS yang memberangkatkan calon TKI sektor informal ke luar negeri untuk menggunakan fasilitas ini.

Dalam perkembangan selanjutnya, berbagai pihak telah memberikan masukan kepada pemerintah untuk bertindak leibh aktif dalam menghitung dan menetapkan struktur biaya (cost structure) penempatan, kemudian mewajibkan para PPTKIS mengikuti peraturan dimaksud sekaligus ketegasan dalam menghukum PPTKIS yang tidak mengikuti aturan main.

Dari pengkajian yang pernah dilakukan oleh KBRI pada tahun 2011, struktur biaya yang rasional adalah S$1831 dengan standar gaji TKI lebih tinggi sebesar S$450, dan di dalamnya sudah termasuk unsur fee bagi sponsor, bunga bank, serta keuntungan bagi PPTKIS dan agensi Singapura (masing-masing sebesar satu bulan gaji TKI). Dengan biaya sebesar itu, secara teoritis hutang biaya penempatan dapat diselesaikan selama 4 bulan gaji.

KEBIJAKAN PENETAPAN COST STRUCTURE
Pada awal tahun 2012 ini, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) telah menetapkan peraturan mengenai pembiayaan penempatan calon TKI ke Singapura (Via Peraturan Kepala BNP2TKI No. Per 003/KA/I/2012 tanggal 24 Januari 2012), Hongkong dan Makau dengan menggunakan mekanisme perbankan. Khusus untuk Singapura, biaya penempatan ditetapkan sebesar S$1800, dan setelah ditambah bunga bank dan biaya administrasi menjadi S$2048 yang pengembaliannya dicicil dengan cara dipotong gaji selama 8 bulan (selama masa potongan menerima sisa gaji S$194). Sedangkan untuk TKI yang pernah bekerja di Singapura alias ex-Singapura dikenakan biaya penempatan sebesar S$896, dan pengembaliannya menjadi S$1024.

Kemudian BNP2TKI menetapkan lima lembaga keuangan/bank setelah melalui proses seleksi, yang diijinkan menjadi fasilitator mekanisme perbankan untuk pengiriman TKI ke luar negeri yakni PT Bank China Trust Indonesia, PT BPR Tata Karya Indonesia, PT BPR Sentra Dana Makmur, Induk Koperasi Syariah (Inkopsyah), Pusat Koperasi Syariah (Puskopsyah).

Kebijakan ini berlaku per 1 Mei 2012, dan mekanisme perbankan harus digunakan oleh PPTKIS dan para calon TKI sektor informal/PLRT sebelum berangkat ke luar negeri. Mekanisme ini juga dikaitkan dengan penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), yang wajib diperoleh TKI sebelum berangkat ke luar negeri.

Peraturan baru ini pun menuai kritik dari berbagai pihak. Besaran beban bunga bank dan biaya administrasi yang mencapai 30% dianggap masih mencekik leher para calon TKI. Penunjukan lima lembaga keuangan di atas juga dianggap tidak transparan. Meskipun demikian, besaran struktur biaya yang ditetapkan sudah jauh lebih murah daripada yang sebelumnya berlaku, turun hingga 40%, dan hal ini merupakan terobosan besar. Sudah dapat diduga bahwa jumlah pengiriman TKI ke Singapura menjadi anjlok dikarenakan sponsor tidak mempunyai insentif untuk merekrut calon TKI. Dipercayai kondisi semacam ini tidak akan bertahan lama karena apabila sosialisasi kebijakan ini dapat disebarluaskan pada calon TKI, mereka tidak perlu lagi harus melalui jasa sponsor.

Sedangkan untuk menjawab tantangan ke depan dalam mengawal dan menertibkan proses ini supaya dapat berjalan lancar, KBRI telah menerapkan berbagai kebijakan baru. (bersambung)

Dimuat di HPLRTIS Newsletter Edisi No 11
Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Singapura

No comments:

Post a Comment