Saturday 1 December 2012

Skema Baru Penempatan TKI ke Singapura (Bagian III)

PENERAPAN “ONLINE SYSTEM” OLEH KBRI
Sebagai upaya penertiban proses penempatan TKI/PLRT di Singapura, KBRI Singapura telah membuat suatu sistem database yang dapat diakses oleh pihak PPTKIS di Indonesia maupun agensi di Singapura secara on-line (internet) melalui situs yang dikelola oleh KBRI di alamat www.idwec.org sejak awal bulan Juni 2012 lalu.  “Online System” yang dimaksud ini adalah sebetulnya sistem pembuatan kontrak kerja bagi calon TKI/PLRT sebelum mereka berangkat ke Singapura, dengan tujuan bahwa KBRI mendapatkan data-data baik TKI maupun majikan terlebih dahulu, termasuk jumlah gaji, offday, alamat dan nomor kontak keluarga TKI dan sebagainya, di samping dapat memonitor bahwa semua pihak melakukan proses penempatan TKI ke luar negeri secara benar (prosedural).

Untuk mendapatkan akses, agensi tenaga kerja di Singapura harus mendapatkan akreditasi dari KBRI. Agensi yang terakreditasi harus mengikuti “terms & conditions” yang diterapkan KBRI dalam menempatkan TKI ke Singapura. Apabila melanggar, resikonya adalah akreditasinya dibekukan (suspended) sampai dengan ada tindakan perbaikan. Apabila pelanggarannya berat, akreditasi dapat dicabut dan agensi bersangkutan dilarang menempatkan TKI ke Singapura. Untuk tahun ini, walaupun KBRI selektif dalam memberikan akreditasi, sudah tercatat 300 lebih agensi yang terakreditasi di KBRI, suatu kenaikan 100% dari angka tahun lalu Hasil pengamatan KBRI adalah kenaikan tersebut dikarenakan akreditasi banyak diajukan oleh para “pemain baru” yang tertarik dengan adanya cost structure baru yang lebih rendah biayanya.

Di sisi lain, sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, pihak PPTKIS wajib mempunyai surat permintaan TKI dari pengguna di luar (dalam hal ini dari agensi Singapura) atau yang dikenal dengan nama job order, yang harus diketahui oleh KBRI setempat. Sedangkan KBRI dalam hal ini mensyaratkan pengajuan job order harus dilengkapi dengan dokumen yang sesuai dengan peraturan berlaku seperti perjanjian kerja sama, rekomendasi PPTKIS dari instansi terkait, skema perbankan yang diikuti, akreditasi agensi dan sebagainya. Tidak jarang job order harus ditolak karena tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan.

Dari job order yang berjumlah 500-an pada tahun ini saja, terdapat potensi penempatan TKI ke Singapura sebanyak lebih dari 300 ribu orang. Dari hasil analisa KBRI, angka ini tentunya tidak realistis dan lebih disebabkan PPTKIS cenderung memaksimalkan angka demi mendapatkan kuota ijin perekrutan TKI di daerah. Dan memang terbukti kontrak kerja yang dibuat melalui “Online System” sampai dengan pertengahan bulan November 2012 kira-kira baru berjumlah 3000-an. Sedangkan “Online System” telah diakses oleh 214 agensi dari 300-an yang sudah terakreditasi, dan 148 PPTKIS dari 1000-an yang tercatat di Kemenaktertrans.

Walaupun begitu, KBRI masih mendapati beberapa agensi yang tidak mengikuti skema baru (perbankan) ataupun tanpa job order nekad menempatkan TKI ke Singapura. Bagi agensi maupun PPTKIS yang “nakal” seperti ini, KBRI langsung membekukan akses ke Online System sebagai peringatan (warning) sampai ada klarifikasi dan tindakan koreksi dari agensi bersangkutan, Sudah terdapat puluhan account agensi di “Online System” yang diblokir KBRI sehingga mereka pun harus memohon-mohon kepada KBRI agar dimaafkan dan minta dibukakan aksesnya kembali. (bersambung)

Dimuat di HPLRTIS Newsletter Edisi No 12
Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Singapura

No comments:

Post a Comment